Tugas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  4. Pembinaan teknis dibidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
  5. Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  6. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.