Struktur organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri atas :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, terdiri atas :
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
- Sub Bagian Keuangan dan Aset.
- Bidang Pengembangan, Pengolahan dan Pelesatarian Bahan Pustaka, terdiri atas :
- Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengumpulan Naskah Kuno, Koleksi Daerah; dan
- Seksi Pengolahan dan Pelestarian.
- Bidang Layanan, Pembinaan Perpustakaan dan Kegemaran Membaca, terdiri atas :
- Seksi Layanan Perpustakaan dan Otomasi; dan
- Seksi Pembinaan Perpustakaan, Sumber Daya Manusia, Kerjasama dan Promosi.
- Bidang Pembinaan dan Pengawasan Arsip terdiri dari :
- Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan, Perangkat Daerah, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, Desa, Kelurahan dan Masyarakat; dan
- Seksi Pengawasan Perangkat Daerah, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, Desa, Kelurahan dan Masyarakat;
- Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip terdiri atas :
- Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis, Akuisisi Pengolahan dan Preservasi; dan
- Seksi Layanan dan Pemanfaatan Sistem Arsip Statis.
- Kelompok Jabatan Fungsioanal.