MoU dengan Bank Maluku Maluku Utara tentang sistem Pembayaran Retribusi secara Non Tunai

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku resmi menjalin kerja sama dengan PT. Bank Maluku dan Maluku Utara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Layanan Penerimaan Retribusi Daerah melalui jaringan dan layanan elektronik. Kerja sama ini juga mencakup penerapan sistem pembayaran non tunai sebagai sarana pemungutan retribusi oleh Bank Maluku–Maluku Utara.
Mulai 3 November 2025, seluruh transaksi pembayaran retribusi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku akan dilakukan secara non tunai, meliputi layanan pendaftaran anggota, bebas pustaka, hingga pembayaran denda keterlambatan pengembalian buku.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, modern, dan efisien.